Museum Daerah Maros Gelar Rapat Persiapan Usulan Wariasan Budaya Tak Benda 2021

Rapat persiapan usulan warisan budaya tak benda yang digelar di Museum Daerah Maros (Dok. Museum)

Menindaklanjuti surat Kementrian dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Perlindungan Kebudayaan No. 3014/F4/KB/2020, tentang Permintaan Usulan Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2021. Seperti tahun-tahun seblummnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Melaui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2021 ini akan mengajukan usulan tentang WBTB yang ada di Sulsel termasuk di Kabupaten Maros.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros mengundang Ahli Cagar budaya dan beberapa Ketua Dewan Adat yang ada di Maros dalam rapat guna membahas tentang Persiapan Usulan Warisan Buadaya Tak Benda yang ada di Maros untuk selanjutnta disusulkan ke pusat. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Museum Daerah Maros, Kamis (7/1/2021).

Rapat yang dipimpin Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Maros, Hj. Rosmiati, S.Sos dihadiri oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Maros Drs. Muhammad Ramli, Ketua Lembaga Adat Kekaraengan Marusu A. Abd. Waris Tajuddin, Krg. Sioja, Anggotta Lembaga Adat Jariminassa Tanralili
Karaeng Lallo dan . Muh. Bakri, S.Pd.I, Pendiri Lembaga Rumah Kecapi serta pengrajin kecapi Yusri Yusuf, Budayawan Kaemba Kecamatan Marusu H. Dahlan, Budayawan dari Balla Lompoa Kampala Kecamatan Marusu Andi Basri, serta Praktisi Musik Tradisional Maros Rahmat, S.Pd., M.M.

Dari hasil rapat tersebut diadap beberapa usulan yakni:

  1. Karaeng Marusu mengusulkan Tradisi Katto Bokko menjadi Warisan Budaya Tak Benda.
  2. Ketua Dewan Adat Jariminassa mengusulkan pencucian benda pusaka Warisan Budaya Tak Benda.
  3. Ketua Dewan Adat Kampala mengusulkan benda Regalia kerajaan Marusu sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
  4. Ketua Dewan Adat Kaemba mengusulkan pesta panen menumbuk padi (appadekko ase lolo) Warisan Budaya Tak Benda.
  5. Pendiri Lembaga Rumah Kecapi mengusulkan musik Kecapi Warisan Budaya Tak Benda.

Warisan Budaya Tak Benda atau Intangible Cultural Heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/ abstrak), seperti konsep dan teknologi. Sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain. Dapun Kriteria WBTB adalah sebagai berikut. (pl)

  1. Merupakan identitas budaya dari satu atau lebih Komunitas Budaya.
  2. Memiliki nilai-nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran akan jati diri dan persatuan bangsa.
  3. Memiliki kekhasan/keunikan/langka dari suatu suku bangsa yang memperkuat jati diri bangsa Indonesia dan merupakan bagian dari komunitas.
  4. Merupakan living tradition dan memory collective yang berkaitan dengan pelestarian alam, lingkungan, dan berguna bagi manusia dan kehidupan.
  5. WBTB yang memberikan dampak sosial ekonomi, dan budaya (multiplier effect).
  6. Mendesak untuk dilestarikan (unsur/karya budaya dan pelaku) karena peristwa alam. Bencana alam, krisis sosial, krisis politik. dan krisis ekonomi.
  7. Menjadi sarana untuk pembangunan yang berkelanjutan dan menjadi penjamin untuk sustainable development.
  8. Keberadaannya terancam punah.
  9. WBTB diprioritaskan di wilayah perbatasan dengan negara lain.
  10. Rentan terhadap klaim WBTB oleh negara lain.
  11. Sudah diwariskan dari lebih dari satu generasi.
  12. Dimiliki seluas komunitas tertentu
  13. Tidak bertentangan dengan HAM dan konvensi-konvensi yang ada di dunia dan juga peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
  14. Mendukung keberagaman budaya dan lingkungan alam.
  15. Berkaitan dengan konteks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *